Caleg Mundur tak Dapat Dihapus Dari Surat Suara  

Kamis, 17 Januari 2019 - 20:51:51


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - JAMBI - KPU Kota Jambi menerima laporan pengunduran diri dari dua caleg.

Pengunduran diri tersebut dikarenakan keduanya lulus dalam seleksi tes CPNS yang di buka oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Dua caleg yang mengundurkan diri bernama Angga Erwansyah Putra dan Wira Nurmalia, informasi tersebut di dapat dari ketua KPU Kota Jambi Yatno.

"Menurut informasi yang kami terima bahwa kedua Caleg telah mengundurkan diri karena lulus tes CPNS," ucapnya.

Yatno menjelaskanm bahwa sebenarnya dalam aturannya setiap caleg yang sudah ditetapkan DCT nya tidak bisa lagi mengundurkan diri atau di ganti.

Tapi menurut surat edaran KPU RI no 31 jika salah satu ketentuan tidak memenuhi syarat dan caleg di berhentikan atau mengundurkan diri maka hal itu bisa.

"Kita akan kaji kembali dan meminta kejelasan dari partai yang bersangkutan," ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk nama kedua caleg di dalam surat suara nanti tidak bisa di hapus ataupun di ganti.

Hal itu di karenakan KPU telah dalam masa proses pencetakan surat suara sehingga tidak bisa di hapus ataupun di ganti.

"Untuk nama Caleg tidak dapat di hapus atau di ganti. Jadi jika saat pencoblosan nama caleg yang telah mundur ada masyarakat yang memilih maka suaranya akan kita berikan ke partai yang bersangkutan," jelasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori